Korban Dikubur Pelakunya Hidup-Hidup
CIAMPEA -
Berdasarkan hasil otopsi tim forensik RS Polri Keramat Jati Jakarta terhadap
jasad Anton (18) yang ditemukan membusuk setelah dikubur selama 14 hari oleh
para pelaku pembunuhnya, terungkap pada malam naas itu Anton dikubur oleh
para pelaku masih dalam keadaan hidup.
Temuan ini
berdasarkan hasil otopsi tim forensik pada saluran pernafasan Anton ditemukan
banyak tanah. Keterangan ini disampaikan Kapolsek Ciampea Kompol Adi Fauzi,
kepada PAKAR melalui hubungan pesawat selulernya, kemarin.
Menurut
Kapolsek, bukti lain yang ditemukan pada diri korban, yakni tulang tengkorak
pada bagian hidungnya yang mengarah ke dahi ditemui ada keretakan akibat
hantaman benda tumpul.
"Pada
awalnya kedua pelaku bernama Asep dan Igal menyangkal atas semua perbuatannya,
namun setelah bukti bukti yang ditemukan, termasuk ditemukannya jasad korban
yang dikubur, akhirnya kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga
polisi langsung menetapkan status keduanya, sebagai tersangka utama," kata
Kapolsek Ciampea Kompol Adi Fauzi, kepada PAKAR, kemarin.
Lebih lanjut
diungkapkan Kapolsek, dari hasil keterangan kedua tersangka, korban yang
merupakan sahabat kental sepermainan kecilnya itu, sebelum di kubur, terlebih
dahulu dipukul pada bagian wajahnya menggunakan batu.
"Pelaku
mengira kalau saat itu korban sudah tewas, meskipun masih sempat beberapa kali
terdengar suara korban seperti orang mengorok. Lalu kedua pelaku berinisiatip
untuk mengubur korban guna menghilangkan jejak," terangnya.
Sampai saat
ini, sambung Kapolsek, motif perbuatan para tersangka yang tega menghabisi
nyawa Anton sahabatnya tersebut, semua dipicu ingin menguasai motor Yamaha Mio
milik korban.
"Atas
perbuatanya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP
dengan ancaman penjara selama-lamanya lima belas tahun serta Pasal 365 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Sebelumnya,
kasus pembunuhan sadis yang didasari ingin menguasai Motor milik korban yang
tak lain sahabat kental kedua pelaku semasa kecil, A (22) dan I (23) warga
Kampung Bojong Rangkas Pangkalan Pasir RT 6 / RW 5, Desa Bojong Rangkas,
Kecamatan Ciampea, dengan tega menghabisi nyawa Anton (18) warga Kampung Bojong
Rangkas Batas RT 6 / RW 6.
Ironisnya lagi,
untuk menghilangkan jejak kejinya, kedua tersangka langsung mengubur jasad
korban dibawah tebingan yang banyak ditumbuhi pepohonan bambu berjarak kurang
lebih 12 meter dari samping rumah para pelaku, hingga akhirnya jasad berhasil
ditemukan pihak kepolisian selama 14 hari setelah dinyatakan hilang oleh
keluarganya. JEF