SEPUTAR ZAKAT FITRAH
Assalamualaikm Warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat, Dalam bulan Ramadhan ada ibadah yang selalu mengiringinya selain shalat tarawih ada juga Zakat fitrah. Dalam artikel ini kami akan membrikan informasi seputar zakat fitrah berdasakan ceramah ulama. Adapun ulama yang dimaksud antara lain:
- Habib Muhammad Al-Habsyi
- Buya Yahya
Poin yang kami bisa ambil dari ceramah Habib Muhammad Al-Habsyi, dan Buya Yahya antaralain:
ORANG YANG WAJIB ZAKAT FITRAH
Diwajibkan Semua orang islam untuk berzakat tanpa terkecuali sekalipun ia seorang fakir, dengan catatan apabila si fakir tersebut memiliki Makana pokok lebih dimalam hari raya atau hari dipenghujung Ramadhan, jika si fakir tidak memiliki makan pokok yang lebih, maka tidak diwajibkan zakat fitrah
Catatan : yang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu haru sampai atau menemui bulan Ramadhan dan hari Raya. jika ada orang yang tidak sampai atau menemu salah satunya maka tidak eajib. contoh orang yang sudah berpuasa pas di hari ke 30 atau akhir Ramdhan wafat maka orang tersebut tidak wajib Zakat fitrah, dan apabila ada bayi yang lahir di hari raya maka bayi itu tidak wajib zakat fitrah
BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK ZAKAT FITRAH
Untuk barang yang digunakan Zakat fitrah di utamakan makanan pokok masing-masing daerah, jika makanan pokoknya beras maka ukuran beras nya 2,5 Kg atau 3,5 Liter. jika tidak ada beras boleh digantikan dengan Uang yang senilai dengan ukuran makanan pokok tersebut,
NIAT ZAKAT FITRAH
- Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakat fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakat fitri'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakat fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakat fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
Catatan : Jika anak baik laki-laki atau perempuan itu sudah baligh, maka hendaknya tidak diwakilkan intuk zakat fitrah,
- Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakat fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilinya
Nawaitu an ukhrija zakat fitri'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
WAKTU ZAKAT FITRAH
Karena di Indonesia itu bermajhab Syafi'i maka waktu zakat firah itu bisa diawal Ramadhan samapai akhri Ramadhan intinya sebelum hari raya.
ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT/ MUSTAHIK ZAKAT FIRAH
Pada dasarnya orang yang menerima zakat fitrah ataupun mal itu sama saja, akan teta[i yang harus diperhatikan dalam zakat fitrah yaitu dikhususkan untuk orang fakir, karena tujuan dari zakat firah itu adalah agar orang-orang fakir yang berhak menerima zakat bisa merayakanjuga hari raya dengan adanya makanan pokok dari zakat firah.
Catatan : Zakat firah itu bukan untuk bangun masjid, pondok atau lembaga apapun meskipun bersifat keagamaan, dan