Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nelayan "Nyambi" jualan sabu, Keuntungannya DIAPAKAI JUDOL

Nelayan "Nyambi" jualan sabu, Keuntungannya DIAPAKAI JUDOL

CIANJUR - Polisi berhasil meringkus seorang nelayan yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan pelosok Selatan Cianjur.

Ujang (31) diamankan usai edarkan satu ons lebih Narkoba jenis Sabu-sabu. Bahkan terungkap jika pelaku yang diketahui sudah beberapa kali edarkan paket besar sabu agar dapat bermain judi online.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi jika terjadi peredaran narkoba di wilayah selatan, bahkan hingga kawasan pelosok.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus atau sistem tempel tersebut.

"Kami mendapatkan informasi jika peredaran narkoba jenis sabu sudah mulai terjadi ke pelosok-pelosok selatan Cianjur. Sehingga akhirnya diketahui pengedar tersebut bernama Ujang asal Kecamatan Cidaun," kata dia, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, pelaku berhasil diringkus setelah mencari ikan kawasan Pantai Ciwidig, Desa Cipandang, Kecamatan Cidaun.

"Pelaku ini profesi sehari-harinya sebagai nelayan. Kita amankan dia (pelaku) tadi malam di Pantai Ciwidig, sesaat setelah selesai mencari ikan. Bahkan, Kami juga berhasil amankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1 ons sabu, dan beberapa paket kecil sabu. Total barang bukti yang kami amankan 101,58 gram atau 1 ons lebih sabu,"ujarnya.

Septian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah mengedarkan sabu sejak 3 bulan lalu. Selain itu, Ujang sudah beberapa kali edarkan sabu dengan cara tempel di titik-titik yang sudah ditentukan.

"Jadi pelaku ini awalnya merupakan penyalahguna sabu. Kemudian diajak untuk mengedarkan sabu. Dari keterangannya, pelaku sudah beberapa kali beraksi. Tapi untuk paket besar dengan total 1 ons sabu sudah dua kali," kata dia.

Menurut dia, dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu. Namun uang tersebut ternyata tak digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari melainkan untuk berjudi online.

"Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ketika tidak melaut, tapi sebagiannya lagi digunakan untuk bermain judi online," kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Pelaku terancam kurungan penjara minimal 15 tahun atau maksimal seumur hidup," ucapnya.Septian mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan besar di atasnya. "Kita sedang dalami untuk mengetahui dan menangkap bandar besarnya," tuturnya.

 Sementara itu, Ujang, pengedar sabu menjelaskan, dirinya sudah mengedarkan sabu sejak 3 bulan lalu, mulai dari sabu hingga ganja."Sebelum mengedarkan, saya sudah menggunakan sabu sejak 1 tahun lalu. Kemudian diajak oleh seseorang untuk mengedarkan dengan dijanjikan penghasilan cukup besar. Awalnya edarkan ganja, kemudian sabu," kata dia.

Dia menyebut dari setiap paket besar tersebut dirinya mendapatkan uang Rp 7 juta hingga Rp 10 juta."Dari setiap paket itu itungannya dikasih Rp 100 ribu per gram. Harusnya yang kemarin dapat Rp 10 juta, tapi baru dikasih Rp 7 juta. Kalau yang sekarang belum didapat hasil, karena terlebih dulu ditangkap," kata dia.

 Ujang mengakui jika uang hasil mengedarkan sabu itu digunakan untuk bermain judi online."Iya dipakai buat main judi online. Tapi kalah terus, belum pernah dikasih menang main judinya," pungkasnya. *